Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar

Untung mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar
Istimewa
Setia Untung Arimuladi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi angkat bicara soal tudingan dan pertanyaan uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali belum dieksekusi.

Menurutnya, anggapan itu keliru.

"Saya Setia Untung saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Untung mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan ke publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Pasalnya, spekulasi eksekusi uang kasus korupsi cessie Bank Bali kembali naik ke hadapan publik.

Baca: Ternyata Antasari Azhar juga Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra Pekan Lalu

"Saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita yang menyesatkan warga masyarakat. Saya akan menyampaikan bukti-bukti bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di bank permata," jelasnya.

Bukti pertama, kata dia, Untung mendatangi langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada Senin 29 Juni 2009 lalu.

Berita Rekomendasi

Ia pun mempunyai bukti berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut yang ditekan oleh pejabat bank permata.

"Saya ke Bank permata dan saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Saya tunjukkan ini berita pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," jelasnya.

Untung mengungkapkan proses pelaksanaan adminitrasi eksekusi melalui proses yang panjang dan alot. Uang Rp 546 miliar itu pun akhirnya disetorkan langsung melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi Jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat yang masih tak percaya untuk memastikan kebenaran pernyataanya itu ke Kementerian Keuangan.

"Silakan mengecek ke kementerian keuangan, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen perbendaharaan negara," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia meminta seluruh pihak untuk tak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.

Dia menegaskan pelaksanaan eksekusi uang tersebut telah berjalan sesuai prosedur.

"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas