Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya sempat diinformasikan mundur, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta rencana akan diluncurkan besok.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. 

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.

Rencananya, subsidi program tersebut dapat cair pada bulan Agustus atau paling tidak awal September 2020.

"Saat ini yang paling dibutuhkan adalah data nomor rekening dari pekerja calon penerima program ini," katanya.

Berikut Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

BERITA REKOMENDASI

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan.

Baca: Anggota DPR: Buruh, Tenaga Medis dan Pekerja Kantoran Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.


Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas