Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perceraian Marak Saat Pandemi Covid-19, Ini Cerita Nurhalimah Wanita Muda yang Gugat Cerai Suaminya

Namun sejak awal menikah pada 2016, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perceraian Marak Saat Pandemi Covid-19, Ini Cerita Nurhalimah Wanita Muda yang Gugat Cerai Suaminya
Tribuncirebo.com/Handhika Rahman
Nurhalimah (19) warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang saat hendak mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Indramayu hari ini, Selasa (25/8/2020) 

Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.

Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Usianya Masih 19 Tahun, Perempuan di Indramayu Ini akan Cerai, Korban KDRT, Tak Tahan Kelakuan Suami

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas