Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BLT untuk Karyawan Swasta Rp 600.000 Tahap 1 Sudah Cair Hari Ini

Pencairan dana pemerintah sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta tahap 1 sudah cair. Berikut syarat mendapatkan BLT tersebut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dana BLT untuk Karyawan Swasta Rp 600.000 Tahap 1 Sudah Cair Hari Ini
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Dana BLT untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Tahap 1 Sudah Cair, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM – Hari ini (27/8/2020), bantuan dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19 sudah mulai cair.

Pencairan dana BLT dari pemerintah ini sempat mengalami penundaan, dikarenakan menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, perlu dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dilansir dari Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji atau upah tahap 1 sudah cair.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percerpatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8).
BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8). (BPJamsostek)
BERITA REKOMENDASI

Gaji subsidi dari pemerintah tersebut hanya akan diberikan pemerintah kepada karyawan swasta yang terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan.

Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.


"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Setiap pekerja menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas