Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Bareskrim Polri
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa Bareskrim.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Febri menyampaikan pihaknya belum mengetahui alasan penolakan dari jaksa Pinangki. Yang jelas, pihaknya telah memberikan fasilitas agar Pinangki bisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Bareskrim Polri Hari Ini Akan Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Nanti tanya langsunglah. Tadi kita pertemukan langsung Bareskirim dengan Pinangki. Kita belum tau kenapa penolakan itu ya. Kita berharap seharusnya Pinangki memberikan keterangan untuk bisa membuat terang ini semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu telah diagendakan pada Kamis, (27/8/2020) besok.
Baca: Kejaksaan Agung Bantah Lelet Usut Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan pemeriksaan tidak akan digelar di gedung Bareskrim Polri. Menurut Argo, penyidik akan memeriksa Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan pemeriksaan pun direncanakan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung pukul 10-an," pungkasnya.