Irjen Napoleon Emosi Saat Proses Rekonstruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Penyebabnya
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengungkapkan alasan kliennya emosional saat proses rekonstruksi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengungkapkan alasan kliennya emosional saat proses rekonstruksi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (27/8/2020) lalu.
"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya. Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi. Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi. Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.
Baca: Irjen Napoleon Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Kata Legislator Gerindra yang Terpenting Ini
"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu. Makanya beliau tersulut gitu emosi nya, kenapa seperti ini," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi dengan penyidik Bareskrim Polri.
"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Baca: Bantah Irjen Napoleon Terima Duit dari Djoko Tjandra, Polri: Kita Tidak Kejar Pengakuan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan rekontruksi itu digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pagi hari ini.
"Pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan rekonstruksi di kantor atau di gedung TNCC tepatnya di lobi gedung TNCC dan kantor divhubinter," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam rekontruksi itu, penyidik menghadirkan sebanyak 3 orang tersangka dan 5 orang saksi. Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait daftar nama tersangka dan saksi yang dihadirkan penyidik.
Baca: Polri: Irjen Napoleon Tidak Ditahan Bukan karena Jenderal Bintang Dua
"Adapun yang datang rekonstruksi ada 3 tersangka dan 5 saksi yang hadir," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengatakan proses rekontruksi yang digelar oleh penyidik polri secara umum berjalan lancar. Namun begitu, ia tidak menampik proses rekontruksi sempat diwarnai aksi emosi.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi ya. Agak meluap sedikit tapi semua bisa terkendali dengan baik," jelasnya.
Baca: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Mengaku akan Koperatif dan Tetap Setia pada Polri
Menurut Putri, proses rekontruksi itu diklaim sebagai bukti kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Ia mengklaim kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut.
"Sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya tidak ada kaitannya dengan bapak jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini. Beberapa keterangan hari ini dalam rekontruksi telah terbantahkan karena jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," pungkasnya.