Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Begini Tanggapan Mahfud MD

Kalau ada Menteri ke luar negeri atau berhalangan sementara, ya, Presiden menunjuk menteri ad interim

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Begini Tanggapan Mahfud MD
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa tidak ada yang istimewa dengan penunjukkan dirinya sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Mahfud mengaku sudah tiga kali menjadi Menteri Ad Interim.

"Saya sudah sering jadi Manteri Ad Interim. Jadi Menteri Ad Interim Menkum-HAM saja sudah tiga kali. Tidak ada sesuatu yang istimewa," kata Mahfud kepada Tribunnews.com, Jumat, (28/8/2020).

Menurut Mahfud penunjukkan Menteri Ad Interim merupakan hal yang lumrah dilakukan Presiden, apabila menterinya ada yang bertugas ke luar negeri atau berhalangan sementara.

"Kalau ada Menteri ke luar negeri atau berhalangan sementara, ya, Presiden menunjuk menteri ad interim," katanya.

Mahfud justru heran apabila penunjukkan Menteri Ad Interim ini menjadi ramai.

Baca: Mahfud: Pak Tito ke Singapura Bahas Kerja Sama Penanganan Covid dan Investasi

Berita Rekomendasi

Pasalnya ia menjadi Mendagri Ad Interim menggantikan Mendagri definitif Tito Karnavian yang sedang bertugas ke Singapura selama tiga hari untuk membicarakan kerjasama penanganan Covid-19 dan investasi.

"Tugas Pak Tito ke Singapura membicarakan kerjasama penanganan Covid 19 dan investasi. Ini kok jadi berita ya? Itu kan rutin saja," pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat Kemendagri yang berisi penulisan tata naskah Menteri Dalam Negeri Ad Interim. Surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 merumuskan penulisan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Surat Kemendagri tersebut merujuk pada surat Mensesneg bernomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/ 08/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Surat tersebut perihal penunjukkan Mahfud Md sebagai Mendagri ad Interim. 

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat (Mensetneg) tersebut.

Baca: Klarifikasi Kapuspen soal Surat yang Mengangkat Mahfud MD Sebagai Mendagri Ad Interim

"Ya benar," kata Setya kepada Tribun, Jumat, (28/8/2020).

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.

Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri.

Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.

"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.

Lebih jauh Setya mengatakan bahwa penujukkan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas