Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan, Alasannya Anak Besuk

Penyidik Bareskrim Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020)

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan, Alasannya Anak Besuk
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," jelas Awi, Selasa (25/8/2020) malam.

Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra

"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuman skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," jelasnya.

Tapi jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," katanya.

2 kasus jerat Djoko Tjandra di Bareskrim

Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Kasus pertama adalah kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Kabareskrim Surati Kejaksaan Agung Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

Kasus kedua adalah kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas