Pihak RCTI: Program Kita Banyak Kolaborasi dengan Teman Kreatif, Mana Mungkin Mempersulit Mereka
Pihak RCTI dan InewsTV membantah mempersulit konten kreator di media sosial atas permohonan uji materiil UU Penyiaran yang diajukan ke MK.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Dalam pasal tersebut tidak mengatur pengelenggara penyiaran yang menggunakan internet.
Namun, menurut pemerintah, jika permohonan itu dikabulkan masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.
Sebab, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.
Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.