Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Akan Loloskan Calon Kepala Daerah yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Tak Akan Loloskan Calon Kepala Daerah yang Pernah Lakukan Perbuatan Tercela
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan melakukan evaluasi secara cermat saat menyeleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah. 

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.

Baca: Ketua KPU: Rekapitulasi Suara Secara Digital karena Pemilu 2019 Pekerjaan KPPS Over Time

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.

Baca: Ketua KPU Akui Ada Potensi Kampanye Terselubung Lewat Jalur Aplikasi Berbagi Pesan

Berita Rekomendasi

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan. Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia. 

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.

Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula. Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas