Pemerintah Harap RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa Bisa Masuk Prolegnas 2021
Setelah 10 tahun, sejak 2010, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Martin Natalegawa telah menandatangani Konvensi tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Kepastian hukum tentunya juga penting bagi masyarakat untuk terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan secara paksa, mencegah keberulangan praktek penghilangan paksa dan sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa praktek penghilangan paksa adalah kejahatan kemanusiaan yang serius.
Pengesahan Konvensi ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia memang memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong dan menegakkan HAM serta berupaya untuk mendorong terciptanya reformasi penegakan hukum di Indonesia.
Tak hanya itu, citra Indonesia akan semakin baik di mata dunia.
Terlebih setelah Indonesia juga ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) hingga 2020 serta terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022 yang menunjukkan nama Indonesia diperhitungkan dalam aras politik global.
Disahkannya konvensi ini juga menunjukkan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen terhadap pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
Selain itu, pengesahan akan memperkuat inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia di tingkatan Regional maupun Internasional yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak, akan membantu implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste serta reunifikasi stolen children.
Konferensi tersebut menghasilkan beberapa tuntutan yang diajukan oleh keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil kepada DPR dan/atau pemerintah untuk mendorong rencana pengesahan ratifikasi Konvensi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2019 – 2024.
Penyertaan tersebut menjadi amat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan sebuah peristiwa.
Pengesahan juga akan semakin menentukan posisi tawar Indonesia dalam dunia internasional. Penunjukkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) dan sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022, akan semakin relevan dan tidak hanya sebagi sebuah prestige semata.(*)