Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: RUU Cipta Kerja Bakal Persulit Pendirian Sekolah

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus dinilai bakal mempersulit pendirian sekolah di tanah air.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS: RUU Cipta Kerja Bakal Persulit Pendirian Sekolah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fahmi Alaydroes (kanan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Fahmi Alaydrus dinilai bakal mempersulit pendirian sekolah di tanah air.

Menurut Fahmi terdapat pasal pada draft RUU Cipta yang memberikan kesulitan bagi satuan pendidikan untuk berdiri.

"RUU Ciptaker berpotensi mempersulit perizinan usaha dari pendirian satuan pendidikan yang ingin diselenggarakan. Dengan begitu menentang secara filosofis maupun secara praktis amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujar Fahmi dalam webinar Fraksi PKS DPR, Senin (31/8/2020).

Baca: Nadiem Makarim Minta Kepala Sekolah Berikan Data Akurat Penerima Subsidi Kuota

Fahmi menyoroti Pasal 62 pada RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Pimpinan DPR dan Baleg Temui Massa Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Dirinya juga menilai RUU Cipta Kerja justru memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan asing.

Berita Rekomendasi

"Ingat ini pendidikan kita tidak bisa sembarangan membiarkan lembaga pendidikan asing bekerja menyelenggarakan pendidikan di negeri kita," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan PKS menolak adanya pasal yang melemahkan posisi pendidikan nasional. Dirinya meminta pemerintah mementingkan kepentingan nasional dalam aspek pendidikan sesuai dengan amanah konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas