Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini

Bareskrim Polri menargetkan akan menyelesaikan berkas perkara kasus suap penghapusan red notice dan pemalsuan dokumen Djoko Tjandra pekan ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Targetkan Berkas Kasus Red Notice dan Pemalsuan Dokumen Djoko Tjandra Rampung Pekan Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menargetkan akan menyelesaikan berkas perkara kasus suap penghapusan red notice dan pemalsuan dokumen Djoko Tjandra pekan ini.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas tersebut nantinya bakal dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.

"2 kasus tersebut sedang tahap pemberkasan. Rencananya minggu ini diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai tahap 1 langsung kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait proses penyidikan yang dilakukan Polri.

Baca: Sempat Ditolak, Bareskrim Polri Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Terhadap Jaksa Pinangki Pekan Ini

Pihaknya berkomitmen tak lama lagi kasus itu akan segera disidangkan.

"Kita sama-sama berikan kesempatan kepada penyidik terkait hal tersebut. Tentunya kalau ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan akan kita sampaikan kepada rekan-rekan. Rencananya antara Kamis dan Jumat, nanti kita lihat pelaksanaannya," katanya.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Baca: Bareskrim Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice, Sempat Diwarnai Aksi Emosional

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

Baca: Diperiksa di Kasus Djoko Tjandra, Ini yang Dicari Bareskrim dari Eks KPK Antasari Azhar

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Diduga Terima Hadiah Rp 7 Milliar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas