Edarkan Sabu di Pasar, Bandar Narkoba Nganjuk Ditangkap Polisi di Rumah Calon Istri
Tersangkanya adalah Riyan Hidhayat (26) warga Desa Sambirejo, Dino Melando Zakaria (21) warga Keluarahan Warujayeng
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Tiga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan pasar tradisional Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Tersangkanya adalah Riyan Hidhayat (26) warga Desa Sambirejo, Dino Melando Zakaria (21) warga Keluarahan Warujayeng dan AB Rochmat (28) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan ketika pemuda tersebut diamankan barang bukti sabu total seberat 3,77 gram, sejumlah kemasan plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, handphone, dan lainnya.
"Saat ini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Senin (31/8/2020).
Penangkapan ketiga tesangka tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di pasar Sukomoro.
Informasi tersebut ditindak lanjut dengan penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Baca: Oknum ASN Kepergok Hendak Transaksi Narkoba di Pulau Raas, Barang Bukti 1,85 Gram Sabu Disita
Baca: Patroli Masker, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Amankan Pria Bawa Sabu
"Hasilnya petugas mencurigai seorang pemuda yang mencurigakan di dalam mobil di area parkiran pasar Sukomoro Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.
Pemuda tersebut yang diketahui bernama Riyan Hidhayat lalu diamankan dan digeledah.
Dari saku bajunya, petugas menemukan dua klip plastik berisi sabu.
Disamping itu, juga diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu.
Dari keterangan tersangka Riyan, dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Dino yang juga ada di dalam mobil.
Dari tangan tersangka Dino juga diamakan dua paket klip sabu yang disimpan dalam mobil.
"Saat itu juga keduanya langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk," ujar Rony Yunimantara.
Dari keterangan kedua tersangka, menurut Rony, mereka mendapatkan sabu dari tersangka AB Rochmat.
Petugas pun langsung mengamankan tersangka AB Rochmat yang sedang berada di rumah calon istrinya di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.
Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pemuda Pengedar Sabu Jaringan Pasar Tradisional Nganjuk Dibekuk, 1 Dikeler dari Rumah Calon Istri,