Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil BMW Mewah Jaksa Pinangki Baru Dibeli Tahun 2020, Diduga Pakai Uang Suap Djoko Tjandra

Menurutnya, uang yang digunakan diduga kuat berasal dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mobil BMW Mewah Jaksa Pinangki Baru Dibeli Tahun 2020, Diduga Pakai Uang Suap Djoko Tjandra
Istmewa
Ilustrasi BMW X5 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan mobil mewah berjenis BMW X5 yang disita oleh penyidik baru dibeli Jaksa Pinangki pada tahun 2020 ini.

"Kemarin penyidik berhasil mengamankan satu mobil BMW series X5 yang diduga dibeli tahun 2020 dan itu atas nama yang bersangkutan," kata Hari di Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Hari mengatakan mobil tersebut dibeli sendiri oleh Jaksa Pinangki.

Menurutnya, uang yang digunakan diduga kuat berasal dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil itu? Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," jelasnya.

Hingga saat ini, Hari menambahkan mobil itu telah diamankan oleh penyidik untuk barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca: Mobil BMW Rp 7 Miliar Disita Dua Apartemen Digeledah, Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Mobil BMW X5 langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas