Pangdam Jaya Pastikan Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas akan Dapat Penggantian dari TNI AD
Sebanyak 76 korban sipil aksi penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu mendatangi Posko Pengaduan di Koramil Kramat Jati.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 76 korban sipil aksi penyerangan Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu mendatangi Posko Pengaduan di Koramil Kramat Jati.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan jumlah itu akumulasi sejak posko dibuka pada Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) siang.
Korban terdiri dari pedagang hingga pengguna jalan yang saat kejadian berada di sekitar kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur dan Mapolsek Ciracas.
Baca: Cerita Wahyu Kepalanya Dibacok Parang Orang Tak Dikenal Saat Peristiwa Penyerangan Polsek Ciracas
Jumlah korban diperkirakan bertambah karena Posko Pengaduan dibuka hingga Sabtu (5/9/2020), warga yang jadi korban tapi belum melapor diminta datang.
Dudung memastikan seluruh korban mendapat ganti rugi dan santunan dari pihak TNI AD sebagai bukti permintaan maaf ulah oknum anggotanya.
"Warga yang sudah menjalani perawatan di RS, memperbaiki kerusakan kendaraan, dan kerusakan lain menggunakan uang pribadinya juga dapat ganti rugi," katanya.
Mereka cukup menunjukkan bukti pembayaran selama dirawat di RS dan perbaikan di kendaraan di bengkel, hingga pembelian kaca gerobak.
Baca: Penyerangan Polsek Ciracas, Pangdam Jaya Ungkap Kondisi Prada MI yang Diduga Sebar Hoaks
Uang ganti rugi dan santunan yang diberikan TNI AD sesuai janji KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang meminta maaf atas ulah anggotanya.
Dudung menyatakan warga tak perlu takut dengan prajurit TNI, dia memastikan penyerangan yang menimpa warga dilakukan oknum anggota TNI AD.