Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Pertanyaan Status Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno

Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ICW Pertanyaan Status Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno
Tangkap layar youtube Kompas TV
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang diperoleh terpidana kasus korupsi, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno.

Diketahui Raden Brotoseno telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 lalu dan akan segera bebas murni pada akhir September 2020.

"ICW mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) yang dijadikan dalih Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi serta pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi Raden Brotoseno," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Kurnia menjelaskan terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan UU 31/2014.

"Keseluruhan aturan tersebut menyebutkan secara jelas bahwa JC tidak dapat diberikan kepada pelaku kejahatan yang digolongkan sebagai pelaku utama," ujar Kurnia. 

Baca: Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK

Kurnia mengatakan dalam konteks perkara yang melibatkan Raden Brotoseno, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap berupa uang sejumlah Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari 2020

Berita Rekomendasi

"Jika JC itu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tentu Korps Adhayksa mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada publik terkait dengan pertanyaan: Jika Brotoseno dianggap bukan pelaku utama sehingga dapat diberikan status JC, maka siapa pelaku utama dalam perkara tersebut?" katanya.

Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan mantan Polisi dan Penyidik KPK itu telah bebas bersyarat sejak Februari 2020 silam.

Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah
habis dijalankan," kata Rika lewat keterangan resmi, Rabu (2/9/2020).

Hak bebas bersyarat itu sesuai Pasal 43A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 lantaran telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman.

Selain itu, kata Rika Brotoseno telah memenuhi syarat administratif termasuk bersedia membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum berdasarkan surat dari Kejari Jaksel.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam
bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas