Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: Perkara Andi Irfan Jaya Tak Berkaitan dalam Statusnya Sebagai Politikus Nasdem

Ali Mukartono menegaskan perkara yang membelit Andi Irfan Jaya tidak terkait dengan latar belakangnya sebagai politikus partai Nasdem.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung: Perkara Andi Irfan Jaya Tak Berkaitan dalam Statusnya Sebagai Politikus Nasdem
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono menegaskan perkara yang membelit Andi Irfan Jaya tidak terkait dengan latar belakangnya sebagai politikus partai Nasdem.

"Nggak terkait dengan politik," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Hingga kini, Ali mengatakan penyidik JAM Pidsus masih merampungkan berkas perkara Andi Irfan Jaya.

Nantinya, berkas itu akan dilengkapi untuk segera disidangkan di pengadilan.

"Sedang dirampungkan, nanti ujungnya ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono sebelumnya mengatakan Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai seorang swasta.

Baca: Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Pemberian Sesuatu ke Hakim, Kejagung: Masih Dugaan

"Sementara ini saya mendapatkan informasi yang bersangkutan sebagai swasta," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas