Mendikbud Nadiem: Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau Diperbolehkan, Tidak Diwajibkan
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran sekolah tatap muka diperbolehkan untuk zona kuning dan hijau, namun tidak mewajibkan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembelajaran sekolah tatap muka diperbolehkan untuk zona kuning dan hijau.
Namun, tidak ada kewajiban di zona kuning dan hijau untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Hal itu disampaikan Nadiem saat menggelar koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan seluruh kepala daerah, Rabu (2/9/2020).
“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” ungkap Nadiem dikutip dari Setkab.go.id.
Pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca: Mendikbud: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Cair Akhir Pekan Ini
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Nadiem mengungkapkan tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK."
"Pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Nadiem.
Baca: Setelah Lama Ditutup karena Pandemi Covid-19, Akhirnya Sekolah di Wuhan Kembali Dibuka
Nadiem mengungkapkan evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
"Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujarnya.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” lanjut Nadiem.
Nadiem menjelaskan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum.