Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pemerintah Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas Perlu Pengawasan Super Ketat

pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi superketat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rencana Pemerintah Bentuk BUMN-Khusus Gantikan SKK Migas Perlu Pengawasan Super Ketat
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS Mulyanto menyoroti soal rencana pemerintah membentuk BUMN Khusus pengganti SKK Migas melalui RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, pembentukan badan usaha penyelenggara kuasa pertambangan ini harus diawasi superketat.

"Ini karena lembaga ini memiliki wewenang yang sangat luas yaitu sebagai tugas regulator sekaligus pelaksana (doers). Perlu kehati-hatian terkait aspek pengawasan terhadap badan yang sangat powerfull ini,"  kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (4/8/2020).

Mulyanto menilai sebenarnya pembentukan BUMN-K, pengganti fungsi dan peran BP Migas itu sudah agak terlambat.

Sejak keputusan MK yang membatalkan BP Migas, sebagai Badan Pelaksana hulu Migas pada tahun 2012, sebenarnya lembaga tersebut sudah dibentuk.

Baca: Teten: BUMN Akan Prioritaskan Pembelian Barang dan Jasa untuk Produk UMKM

"Pembatalan itu karena BP Migas sebagai penyelenggara kuasa negara di sektor hulu migas, yang berarti representasi negara, tidak layak untuk duduk satu meja mengikat kontrak karya dengan badan usaha. Status Negara dinilai MK menjadi terdegradasi. Harusnya yang mengikat kontrak adalah sesama badan usaha," kata Mulyanto.

Selain itu, Mulyanto mengatakan fungsi BP Migas hanyalah pengaturan dan pengawasan tanpa fungsi pengusahaan. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, MK memaknai dikuasainya migas oleh negara berarti dilakukannya pengelolaan langsung migas oleh negara, agar diperoleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"MK membatalkan BP Migas dan mengembalikan tugas pengaturan dan pengawasan ini kepada pemerintah. Untuk sementara, sambil menunggu pembentukan Badan baru yang diamanatkan MK, Pemerintah membentuk SKK Migas. Ini sudah berjalan hampir 10 tahun," katanya.

Jadi untuk menindaklanjuti keputusan MK dan memperkokoh kelembagaan penyelenggara kuasa pertambangan di sektor hulu migas, RUU Cipta Kerja membentuk BUMN-khusus untuk menggantikan SKK Migas," papar Mulyanto.

Dengan demikian, Mulyanto mengatakan misi BUMN Khusus ini adalah untuk memaksimalkan amanat UUD tahun 1945 pasal 33, agar penguasaan negara atas migas dilakukan melalui pengelolaan migas secara langsung, sehingga dicapai sebesar-besarnya kemakmuran untuk masyarakat; serta tidak menurunkan derajat Negara dengan membiarkan posisi negara sejajar dengan badan usaha dalam mengikat kontrak.

Jadi memang sesuai amanat MK ini organ negara yang menjadi penyelenggara kuasa pertambangan migas tersebut bertindak sebagai “regulator” dan “doers” sekaligus.

"Namun, dalam draft RUU Cipta Kerja, bentuk kelembagaan BUMN-Khusus ini masih belum jelas," katanya.

Mulyanto menambahkan BUMN-K sebaiknya dibentuk hanya khusus menangani sektor hulu migas tidak ke sektor hilir, karena di sektor hilir sudah ada BPH Migas (regulator) dan Pertamina (doers).

"Pertamina sebagai BUMN yang juga  bergerak di sektor hulu migas, tetap eksis dan mendapat previlege dalam usaha hulu migas," pungkasnya.

Seperti diketahui, draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), dalam Pasal 41 angka 3 draf RUU Ciptaker, pemerintah mengubah ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan menyisipkan pasal 4A.

Pasal tersebut tertulis wewenang pelaksana kegiatan usaha hulu migas akan dilakukan oleh BUMN Khusus.

"Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (4/8/2020).

BUMN Khusus itu bertanggung jawab pada pemerintah pusat. Dalam melakukan kegiatan usaha, BUMN Khusus bekerja sama dengan badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas