Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap di Buleleng,Jejak Buronan Mabes Polri Michael Tirta Terdeteksi di Denpasar

Michael Tirta masuk DPO lantaran diduga kuat terlibat kasus pajak yang merugikan negara Rp 14 miliar sejak 2009 silam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebelum Ditangkap di Buleleng,Jejak Buronan Mabes Polri Michael Tirta Terdeteksi di Denpasar
Tribun Bali/Wayan Erwin
Tim Resmob Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri saat menangkap DPO kasus pajak di Bali, Michael Tirta. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Buronan Mabes Polri, Ignatus Michael alias Michael Tirta diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Satresmob Bareskrim Polri.

Michael Tirta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga kuat terlibat kasus pajak yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar sejak 2009 silam.

"Dari hasil pengumpulan baket dan profiling target DPO, kami dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Gerokgak Buleleng. Tim kemudian menjemputnya," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (5/9/2020).

Michael Tirta ditangkap Jumat (4/9/2020) di perusahaannya yakni PT Trimitra Anugrah Segara yang beralamat di Gerokgak Buleleng.

Sehari sebelum pergi ke Gerokgak Buleleng, Tim Resmob sempat melacak keberadaan Michael di perumahan di kawasan Gatsu, Denpasar.

"Kamis pukul 16.43 Wita target bergeser ke arah Grokgak Buleleng sehingga tim mengikuti pergeseran target," kata Kombes Dodi.

Tim kemudian membawa Michael ke kantor Kanwil Pajak Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Dodi menjelaskan, Michael Tirta menjadi DPO Bareskrim Polri sejak 14 Agustus 2020.

Baca: BREAKING NEWS: Michael Tirta, Buronan Mabes Polri Kasus Pajak Rp 14 Miliar Ditangkap di Buleleng

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka yakni Ricky Dwicahyono.

Ia dihubungi karyawan PT Mangga Dua untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

"Michael Tirta ini menyatakan sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak," kata Dodi.

Dalam transaksi pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak SPT masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011.

Namun faktur pajak itu dibuat oleh DPO Michael Tirta. Dari perbuatannya itulah, ditaksir nilai kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. (win)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 

Buron Pajak Rp 14 M Mabes Polri Ditangkap di Buleleng, M Tirta Sempat Terlacak di Gatsu Denpasar  

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas