Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Belum Cair, Menaker Ingatkan Kendala Ini dan Minta HRD Bantu Para Pekerja

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan alasan program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan yang belum cair.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Belum Cair, Menaker Ingatkan Kendala Ini dan Minta HRD Bantu Para Pekerja
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, turut menanggapi soal subsidi gaji Rp 600.000 dalam program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum cair.

Ida meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu para pekerja dalam proses pencairan subsidi tersebut.

"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).

Ia juga berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, memastikan agar karyawan yang sesuai syarat benar-benar mendapatkan hak subsidi.

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

Baca: Sejumlah Karyawan Belum Terima BLT Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan."

"Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.

Berita Rekomendasi

Pencairan subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya beberapa kesalahan dalam rekening penerima.

Bantuan senilai Rp 600 ribu tahap pertama cair mulai Kamis (27/8/2020) hari ini.
Bantuan senilai Rp 600 ribu tahap pertama cair mulai Kamis (27/8/2020) hari ini. (INSTAGRAM/@jelajahsolo-Tribunnews.com/Facundo Chrysna)

Baca: Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Perihal Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji

Seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, hingga rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020).

Hal itu dilakukan setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja sedang mengawasi proses pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) Bank Indonesia, di Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2020). Pembongkaran JPO Bank Indonesia dilakukan terkait dimulainya pembangunan proyek Stasiun Thamrin MRT Jakarta fase II. Tribunnews/Herudin
Pekerja sedang mengawasi proses pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) Bank Indonesia, di Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2020). Pembongkaran JPO Bank Indonesia dilakukan terkait dimulainya pembangunan proyek Stasiun Thamrin MRT Jakarta fase II. (Tribunnews/Herudin)

Baca: Ini Daftar Bantuan Pemerintah untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Lengkap dengan Syaratnya

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas