Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan
PHK marak terjadi di tengah pandemi. Ketua Peradi Solo jelaskan hal yang perlu diketahui pekerja apabila pesangon tak sesuai ketentuan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang begitu luas.
Tak hanya di sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak pada perekonomian Indonesia hingga sektor ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kontan.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.
Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan.
Sementara itu, pemberian pesangon untuk korban PHK tak selalu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca: Terhantam Pandemi Covid-19, United Airlines Akan PHK 2.850 Pilotnya
Seperti yang diberitakan Kompas.com, seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Pusat mengaku di-PHK tanpa mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan.
Membahas mengenai pesangon bagi korban PHK, Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pesangon untuk korban PHK wajib diberikan oleh perusahaan.
"Kalau PHK ya harus kasih pesangon pada dasarnya."
"Jadi tidak bisa diberhentikan, sementara dia sudah kerja di situ lama, tidak diberi apa-apa, itu kasihan, karena bagaimanapun secara Undang-Undang harus. Tidak bisa PHK terus diam-diam saja tidak dikasih apapun," jelas Badrus dalam diskusi Kacamata Hukum yang disiarkan melalui kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).
Badrus menambahkan, tenaga kerja atau buruh memang selayaknya mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada.
Baca: 13 Ribu Pekerja di Kabupaten Semarang Terkena PHK Selama Pandemi Covid-19
Menurut Badrus, apabila pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan dan hal tersebut tidak dapat disepakati oleh pihak karyawan yang di-PHK, maka karyawan dapat mengajukan gugatan.
"Pesangon misalnya seharusnya Rp 1 juta tapi perusahaan hanya punya Rp 500 ribu, selama karyawan sepakat untuk dibayar seperti itu, ya tidak masalah."
"Tapi selama tidak sepakat, itu bisa diajukan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI), bisa mengajukan gugatan di peradilan," kata Badrus.
Sementara itu, terkait kasus pesangon yang tak cair atau pesangon dicicil, Badrus menyebutkan, hal ini juga dapat digugat apabila tidak menemui kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja yang di-PHK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.