Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan
PHK marak terjadi di tengah pandemi. Ketua Peradi Solo jelaskan hal yang perlu diketahui pekerja apabila pesangon tak sesuai ketentuan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sementara itu, pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut ada sebanyak 630.905 orang.
Data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, data pekerja yang didapatkan ini sudah clear (bersih) by name dan by address serta dilengkapi dengan NIK yang valid.
"Data ini tentu saja sudah bersih dan artinya sudah dilakukan suatu cleansing dan di dalamnya kita sudah menggunakan NIK yang valid dengan 16 digit dan tidak ada duplikasi NIK lagi," terang Tri.
Baca: Pastikan Tidak Ada PHK, Pupuk Sriwidjaja: Kami Fokus Jaga Ketahanan Pangan
Tri menerangkan, dari 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19 tersebut sebagian besarnya berjenis kelamin laki-laki yakni sebanyak 1,53 juta atau sekitar 72%, sementara perempuan ada sebanyak 608.228 orang atau sekitar 28%.
"Ini bisa menjadi potensi masalah serius, karena pada umumnya laki-laki adalah tulang punggung di keluarga. Ini sangat serius juga karena laki-laki biasanya dibebani paling tidak 3 atau 2 tanggungan. Ini yang sangat memprihatinkan," kata Tri.
Sementara itu, berdasarkan data, provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang paling banyak terdampak Covid-19 adalah Jawa Barat, yakni jumlah 342.772 orang atau 15,9%.
Selanjutnya, yaitu DKI Jakarta sebanyak 320.114 orang atau 14,91%, Jawa Tengah sebanyak 263.980 orang atau 12,30%, Jawa Timur sebanyak 161.217 orang atau 7,51%, Riau sebanyak 156.146 orang atau 7,27% dan provinsi lain sebanyak 902.438 orang.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha, Kompas.com/Tria Sutrisna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.