Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan

PHK marak terjadi di tengah pandemi. Ketua Peradi Solo jelaskan hal yang perlu diketahui pekerja apabila pesangon tak sesuai ketentuan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Marak PHK di Tengah Pandemi, Ini yang Perlu Pekerja Ketahui jika Pesangon Tak Sesuai Ketentuan
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews.com
PHK marak terjadi di tengah pandemi. Ketua Peradi Solo jelaskan hal yang perlu diketahui pekerja apabila pesangon tak sesuai ketentuan. 

Namun, gugatan dapat dilakukan apabila perusahaan memang masih memiliki aset.

"Misalnya, perusahaannya itu bukan kontrak, itu tempat sendiri, nah kalau itu sebagai jaminan, kalau perusahaan nggak bisa bayar, ini harus dilelang. Kalau sudah dilelang, laku, kemudian bayarannya harus diberikan pada karyawan," jelas Badrus.

"Jadi kita melakukan gugatan itu jelas, nanti ada harapannya. Harapannya, pesangonnya dibayar, kalau nggak dibayar, nanti dilelang tanahnya. Itu menurut saya yang karyawan harus tahu," sambungnya.

Baca: Dampak Pandemi Covid-19, Coca-Cola Tawarkan PHK Sukarela ke 4.000 Karyawan

Badrus pun menyampaikan, di masa pandemi seperti saat ini, sebaiknya permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, apabila terpaksa tidak menemukan titik temu dan perusahaan masih memiliki aset maka gugatan dapat dilakukan.

"Dalam pandemi ini, masalah kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, selesaikan kekeluargaan dulu. Biasanya ada mediasi dulu. Kalau bisa mediasi, mediasi dulu," ujarnya.

"Tapi kalau terpaksanya tidak bisa, perusahaan masih punya aset, itu masih bisa dilakukan gugatan di peradilan," tambah Badrus.

Berita Rekomendasi

Sepanjang Maret-Juli 2020, Kemnaker Catat 2,14 Juta Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19

Seperti yang diberitakan Kontan.co.id, pandemi Covid-19 menimbulkan efek perlambatan ekonomi lantaran kegiatan bisnis tidak bisa berjalan normal.

Akibatnya, banyak orang juga mengalami kehilangan pekerjaan. 

Hingga 31 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.

"Pukulan pada sektor perekonomian ini pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan."

"Ada banyak pekerja yang terdampak akibat melambatnya perekonomian. Data yang dihimpun Kemenaker sejak awal Maret sampai akhir Juli 2020 tidak kurang dari 2,1 juta pekerja dilaporkan terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti yang diberitakan Kontan.co.id, Rabu (5/8/2020).

Baca: Heri Gunawan: Salurkan BLT, BPS Perlu Perbarui Data PHK

Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas