Penyelenggara Pemilu Diminta Tindak Tegas Paslon yang Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada
Penyelenggara pemilihan bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak) 2020.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyelenggara pemilihan baik itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu Daerah untuk menindak tegas bagi pasangan calon (Paslon) yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Penyelenggara pemilihan bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari pemilihan kepala daerah serentak (pilkada serentak) 2020.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca: Banyak Anggota di Daerah Positif Covid-19, Bawaslu RI Khawatir Pilkada Digelar Desember 2020
Baca: Pasangan Calon di Bulukumba Bawa Massa Ketika Daftar Ke KPU, Ini Kata Anggota Bawaslu
Baca: KPU Terima 418 Berkas Bakal Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020 Hingga Minggu Siang
Menurut Bahtiar, aturannya sudah jelas, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
Termasuk saat pendaftaran calon kepala daerah. Maka jika ada yang melanggar, mesti ada sanksi. Ini agar ada efek jera.
"Aturannya sudah sangat jelas. Jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon atau bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," tegas Bahtiar.
Bahtiar menambahkan Mendagri, sudah sering memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke komisi pemilihan setempat.
Jangan sampai membawa massa banyak ketika proses pendaftaran.
Hanya saja, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon tetap saja membawa massa pendukung. Ini jelas melanggar aturan.
" Sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon. Jadi sekali lagi di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan," katanya.
Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 bakal pasangan calon atau bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Hingga kemarin, tercatat 315 bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.
Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," kata Fritz.