Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Mulai Diberlakukan, ASN di Zona Merah 75 Persen WFH, 25 Persen WFO

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan WFH.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aturan Baru Mulai Diberlakukan, ASN di Zona Merah 75 Persen WFH, 25 Persen WFO
Kompas.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo akan memangkas ASN yang tidak produktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi Covid-19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN.

Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu (6/9/2020).

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Baca: Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran, Sistem Kerja ASN Diatur Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19. Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

BERITA TERKAIT

"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Tjahjo.

Kepada ASN, Tjahjo meminta agar menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19.

Dalam hal ini dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuri tangan dan selalu menjaga jarak.

"Ikut menggerakkan lingkungan masyarakat di manapun berada. Membangun, gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan di manapun berada," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memutuskan untuk memperpanjang penutupan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta Pusat hingga 11 September 2020.

Hal itu disampaikan Johnny melalui pesan Whatsapp.

"Saya sekaligus ingin mengumumkan bahwa penutupan Kantor pusat kominfo, diperpanjang sampai tanggal 11 September tahun 2020 ini, dan akan mulai akan bekerja lagi pada tanggal 14 September 2020," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas