Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Mulai Diberlakukan, ASN di Zona Merah 75 Persen WFH, 25 Persen WFO

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan WFH.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aturan Baru Mulai Diberlakukan, ASN di Zona Merah 75 Persen WFH, 25 Persen WFO
Kompas.com
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo akan memangkas ASN yang tidak produktif. 

Keputusan tersebut menurut Johnny akan terus dievaluasi. Selama WFH, Johnny mengatakan bekerja di Rumah Dinas Menteri, Komplek Perumahan Widya Chandra.

Baca: Ini Isi Edaran Menpan RB Soal Jam Kerja ASN di Jabodetabek

Ia bekerja dibantu sejumlah staf dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Dibantu oleh para staf yang juga disiplin menjaga protokol kesehatan Covid-19, bangsa dan negara memanggil kita sekalian untuk fokus memutus rantai penyebaran Covid-19 di sisi yang satu, dan menggerakan ekonomi digital yang dinamis di sisi yang lain sambil tetap produktif dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok kominfo yang lain secara optimal," katanya.

Menurut Johnny, penyebaran Covid-19 sangat berbahaya. Namun menurutnya bahaya Covid-19 tidak menurunkan produktivitas kerja Kementeriannya.

"Saya juga menekankan bahwa Covid-19 memang berbahaya namun tidak akan membuat Kominfo melambat, namun harus mendukung Kominfo semakin akselaratif dan produktif mendukung arahan Presiden Jokowi, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," katanya.

Sebelumnya Kantor Kemenkominfo ditutup sejak 28 Agustus hingga 7 September 2020.

Penutupan kantor tersebut terkait dengan adanya 30 pegawai atau staf Kemenkominfo yang dinyatakan Positif Covid-19. (Tribun Network/fik/rin/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas