Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

setiap kegiatan yang ada di dalam negeri, termasuk Pilkada di 270 daerah mesti berlandaskan pada keselamatan dan kesehatan rakyatnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Yaqut Cholil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020, untuk melindungi keselamatan masyarakat.

"Saya pikir, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan Kemendagri menurut saya sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Quomas kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada

Menurutnya, setiap kegiatan yang ada di dalam negeri, termasuk Pilkada di 270 daerah mesti berlandaskan pada keselamatan dan kesehatan rakyatnya

"Apapun itu, yang lebih penting dari politik adalah kamanusiaan. Jangan karena Pilkada ini, keselamatan masyarakat menjadi terancam," paparnya.

Baca: DKPP Usul Dibentuk Satgas Penegak Protokol Kesehatan, Begini Respons Ketua Komisi II DPR

"Ini sekaligus menjawab janji pemerintah, KPU dan Bawaslu ketika bersama DPR menyetujui pelaksanaan pilkada 9 desember 2020, bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat," sambung Yaqut.

Ia pun menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan memberikan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon petahana yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca: Deklarasi KAMI di Bandung Ditolak, Massa sampai Demo di Tiga Tempat

Berita Rekomendasi

"Saya setuju langkah Kemendagri. Ini bisa menjadi bench mark bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan kepada kandidat kepala daerah pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Diketahui, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona, bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas