Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Usut Perkara Wakil Bupati OKU yang Ikut Kontestasi Pilkada 2020

KPK tetap mengusut perkara yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar meski ia kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tetap Usut Perkara Wakil Bupati OKU yang Ikut Kontestasi Pilkada 2020
Dok Sripoku.com
Wakil Bupati OKU, Johan Anwar saat menjalani pemeriksaan terkait status barunya sebagai tersangka setelah terlibat dalam kasus pembelian lahan kuburan hingga merugikan negara miliaran rupiah di salah satu ruang Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Naning menyebut, selain Kuryana-Johan, belum ada calon lain yang mendaftarkan diri.

Sehingga besar kemungkinan Kuryana-Johan akan menjadi calon tunggal.

"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.

Baca: KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang

Sekedar mengingatkan, berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar diambil oleh penyidik KPK dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangani kasus ini sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Berita Rekomendasi

Polda Sumsel sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan ke pihak Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas