Pernah Hubungi Djoko Tjandra, Kejagung Belum Berencana Periksa Mantan Jamintel Jan Maringka
dorongan pemeriksaan itu berkaitan dengan informasi yang menyebut Jan Maringka pernah menghubungi Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya, dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Baca: Komisi Kejaksaan: Ada Mafia Hukum Dibalik Skandal Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020.
Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.
Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.
Baca: Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung
“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.
Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.
“Dalam arti, tidak ada perbuatan pelanggaran kalau berkomunikasi dalam rangka memerintahkan supaya mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakannya,” ucap dia.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan meneliti dokumen lain terkait hal tersebut.
Baca: Komisi Kejaksaan Ungkap Operasi Inteligen Agar Djoko Tjandra Tempuh Proses Hukum di Indonesia
Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya telah menjadwalkan ekspose kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Selasa (8/9/2020).
"Besok (hari ini) diekspose akan terbuka semua. Apa apa alat buktinya. Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada dan kita juga tentunya berasumsi," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Nantinya dalam agenda ekspose kasus tersebut, kata Febrie, pihaknya akan secara transparan membuka kasus tersebut di hadapan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.