Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Warta Kota/Alex Suban
Warga berolahraga di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Hari pertama pemberlakuan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disambut antusias warga Jakarta. Mereka berjalan kaki dan bersepeda dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."

"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu

Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.

Berita Rekomendasi

Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.

Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)

Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas