6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."
"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu
Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi
Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.
Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)
Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.