Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Warta Kota/Alex Suban
Warga berolahraga di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Hari pertama pemberlakuan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disambut antusias warga Jakarta. Mereka berjalan kaki dan bersepeda dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

Sementara itu, Anies tetap memperbolehkan usaha makanan, seperti restoran, warung, hingga kafe tetap berjalan seperti biasa.

Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan menerima menerima pengunjung makan di tempat (dine-in).

Konsumen hanya boleh membeli lalu dibawa pulang alias dibungkus atau menggunakan layanan antar.

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat

Anies juga mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi saat diberlakukannya PSBB.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies

Anies pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

6. Transportasi publik dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan

Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang di dalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi.
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang di dalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aturan terakhir berkaitan dengan transportasi publik dan kebijakan ganjil-genap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas