6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Sementara itu, Anies tetap memperbolehkan usaha makanan, seperti restoran, warung, hingga kafe tetap berjalan seperti biasa.
Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan menerima menerima pengunjung makan di tempat (dine-in).
Konsumen hanya boleh membeli lalu dibawa pulang alias dibungkus atau menggunakan layanan antar.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat
Anies juga mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi saat diberlakukannya PSBB.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies
Anies pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
6. Transportasi publik dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan
Aturan terakhir berkaitan dengan transportasi publik dan kebijakan ganjil-genap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.