Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Warta Kota/Alex Suban
Warga berolahraga di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Hari pertama pemberlakuan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disambut antusias warga Jakarta. Mereka berjalan kaki dan bersepeda dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

Sebelas usaha ini yaitu Perusahaan kesehatan; Usaha bahan pangan; Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik.

Juga Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?

Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup seluruh tempat hiburan.

Berita Rekomendasi

Termasuk sejumlah wisata yang dikelola Pemprov, seperti Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Kegiatan belajar mengajar tak luput ikut diatur selama masa PSBB.

Walau kegiatan sekolah belum kembali seperti semula, Anies tetap mengimbau, aktivitas ini tetap berlangsung di rumah.

"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas