6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Warta Kota/Alex Suban
Warga berolahraga di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Hari pertama pemberlakuan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disambut antusias warga Jakarta. Mereka berjalan kaki dan bersepeda dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Pemprov akan membatasi jam operasional transportasi publik serta jumlah penumpang.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap untuk sementara ditiadakan.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," ucap Anies.
Meski ganjil genap kembali ditiadakan, lanjut Anies, bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi.
Ia mengimbau warga untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ryana Aryadita Umasugi/Rindi Nuris Velarosdela/Stanly Ravel)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.