6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."
"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu
Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi
Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.
Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)
Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Sebelas usaha ini yaitu Perusahaan kesehatan; Usaha bahan pangan; Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik.
Juga Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?
Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup
Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup seluruh tempat hiburan.
Termasuk sejumlah wisata yang dikelola Pemprov, seperti Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah
Kegiatan belajar mengajar tak luput ikut diatur selama masa PSBB.
Walau kegiatan sekolah belum kembali seperti semula, Anies tetap mengimbau, aktivitas ini tetap berlangsung di rumah.
"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat
Sementara itu, Anies tetap memperbolehkan usaha makanan, seperti restoran, warung, hingga kafe tetap berjalan seperti biasa.
Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan menerima menerima pengunjung makan di tempat (dine-in).
Konsumen hanya boleh membeli lalu dibawa pulang alias dibungkus atau menggunakan layanan antar.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat
Anies juga mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi saat diberlakukannya PSBB.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.
"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies
Anies pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.
6. Transportasi publik dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan
Aturan terakhir berkaitan dengan transportasi publik dan kebijakan ganjil-genap.
Pemprov akan membatasi jam operasional transportasi publik serta jumlah penumpang.
Selain itu, kebijakan ganjil-genap untuk sementara ditiadakan.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," ucap Anies.
Meski ganjil genap kembali ditiadakan, lanjut Anies, bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi.
Ia mengimbau warga untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ryana Aryadita Umasugi/Rindi Nuris Velarosdela/Stanly Ravel)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.