Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 6 Aturan Selama Masa PSBB Ketat di Jakarta: Makan Wajib Dibungkus, Tempat Hiburan Ditutup
Warta Kota/Alex Suban
Warga berolahraga di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Hari pertama pemberlakuan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi disambut antusias warga Jakarta. Mereka berjalan kaki dan bersepeda dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona (Covid-19). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."

"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu

Baca: Jakarta Kembali PSBB Ketat Mulai 14 September, Berikut 11 Sektor Usaha yang Tetap Boleh Beroperasi

Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.

Berita Rekomendasi

Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.

Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)

Anies kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September, kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Sebelas usaha ini yaitu Perusahaan kesehatan; Usaha bahan pangan; Energi Telekomunikasi dan teknologi informatika; Keuangan; Logistik.

Juga Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?

Baca: PSBB Ketat di Jakarta Kembali Diberlakukan Senin Depan, Karyawan Kantor Harus Kerja dari Rumah

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup

Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup seluruh tempat hiburan.

Termasuk sejumlah wisata yang dikelola Pemprov, seperti Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota," kata Anies.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah

Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. (Tribunnews/Jeprima)

Kegiatan belajar mengajar tak luput ikut diatur selama masa PSBB.

Walau kegiatan sekolah belum kembali seperti semula, Anies tetap mengimbau, aktivitas ini tetap berlangsung di rumah.

"Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat

Sementara itu, Anies tetap memperbolehkan usaha makanan, seperti restoran, warung, hingga kafe tetap berjalan seperti biasa.

Hanya saja, mereka tidak diperbolehkan menerima menerima pengunjung makan di tempat (dine-in).

Konsumen hanya boleh membeli lalu dibawa pulang alias dibungkus atau menggunakan layanan antar.

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat

Anies juga mengizinkan tempat ibadah di perumahan untuk beroperasi saat diberlakukannya PSBB.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," kata Anies

Anies pun melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta untuk beroperasi.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

6. Transportasi publik dibatasi, Ganjil-Genap Ditiadakan

Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang di dalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi.
Pengendara roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi yang di dalamnya mengatur ganjil genap berlaku bagi motor pribadi. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aturan terakhir berkaitan dengan transportasi publik dan kebijakan ganjil-genap.

Pemprov akan membatasi jam operasional transportasi publik serta jumlah penumpang.

Selain itu, kebijakan ganjil-genap untuk sementara ditiadakan.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," ucap Anies.

Meski ganjil genap kembali ditiadakan, lanjut Anies, bukan berarti warga bisa bebas berkeliaran menggunakan kendaraan pribadi.

Ia mengimbau warga untuk tetap di rumah bila tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ryana Aryadita Umasugi/Rindi Nuris Velarosdela/Stanly Ravel)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas