Kemenag Usul Tambahan Anggaran PJJ Sebesar Rp3,8 Triliun
Kementerian Agama tengah mengupayakan tambahan anggaran untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau PJJ sebesar 3,8 triliun.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah mengupayakan tambahan anggaran untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau PJJ sebesar Rp3,8 triliun.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya, telah membahas dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN tentang tambahan anggaran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kementerian Agama
"Usulan tambahan anggaran ini untuk memastikan bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak menjadi beban bagi para orang tua siswa dan mahasiswa, serta guru dan dosen," ujar Menag dikutip dari keterangannya, Kamis (10/9/2020).
Dari hasil pembahasan tersebut, lanjut Menag, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan tentang tambahan anggaran untuk pembelajaran jarak jauh per tanggal 7 September 2020.
Baca: DPR: Subsidi Kuota Internet PJJ Harus Perhatikan Daerah yang Sulit Akses Jaringan Internet
Ia mengatakan, anggaran sebesar Rp3,8 Triliun itu dipergunakan untuk keperluan antara lain subsidi kuota internet siswa, guru dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan, dan bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama.
"Diharapkan, tambahan anggaran ini dapat menjadi afirmasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh yang bermutu, sesuai standar dan tidak membebani para orang tua, guru dan dosen secara ekonomi," lanjut Fachrul.
Dalam raker tersebut, Komisi VIII DPR menyetujui rencana Kemenag mengusulkan anggaran tembahan sebesar Rp3,8 triliun untul pelaksanaan PJJ pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan.
"Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah," ujar Ketua Komisi VIII Yandri Susanto.