Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Siap Disalurkan ke 3,5 Juta Penerima, Berikut Jadwal & Skema Pencairannya

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu Tahap III kepada Kemnaker untuk selanjutnya siap disalurkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Siap Disalurkan ke 3,5 Juta Penerima, Berikut Jadwal & Skema Pencairannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Siap Disalurkan untuk 3,5 Juta Penerima, Simak Jadwal & Skema Pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu Tahap III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Artinya, tak lama lagi pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan akan menerima BLT Rp 600 ribu Tahap III dari pemerintah

Baca: 3,5 Juta Karyawan Segera Kebagian BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: yang Belum Dapat Mohon Bersabar

Baca: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Apa Saja Syarat untuk Mendapatkannya?

Dilansir Kompas.com, Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Dengan rincian, tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening penerima BLT Rp 600.000.

Berita Rekomendasi

"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian yang lain masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Mekanisme penyaluran BSU tahap 3 pun masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya.

Jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu Tahap III

Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000, akan dilakukan mulai 4 hari ke depan atau dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu empat hari untuk melakukan checklist."

" Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.

Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Saat ini, proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa - Tribunjabar.id)

Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur

Perusahaan atau tempat kerja melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kemnaker akan melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum nantinya menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selanjutnya, KPPN akan memberikan dana BSU bantuan Rp 600.000 kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Siap Disalurkan untuk 3,5 Juta Penerima, Simak Jadwal & Skema Pencairannya (hai.grid.id)

Syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Lantas, apakah Anda calon penerima BSU?

Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nomor NIK, upah, dan nomor rekening yang dilaporkan serta tercatat BP JAMSOSTEK bisa mengecek di  sso.bpjsketanagakerjaan.go.id.

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansis Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya

5.Klik Gambar Kartu Digital

6. Upah dibawah Rp 5 juta/bulan

7. Nomor rekening aktif

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas