Fakta Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Kerap Pindah Domisili, Kini Ditetapkan Tersangka
Dikatakan Yan Budi, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan AA pernah dirawat di RSJ.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan fakta baru penusukan ulama Syekh Ali Jaber.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, AA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
Pemuda yang merupakan warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu kini harus berurusan dengan proses hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh orang tidak dikenal.
Penusukan terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.
Saat kejadian, Syekh Ali Jaber sedang mengisi ceramah di masjid di Bandar Lampung.
• 5 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Pisau Patah hingga Medsos Pelaku Jadi Sorotan
• Tanggapi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Mahfud MD: Pelaku adalah Perusak Kebersatuan
Peristiwa tersebut menggegerkan warga dan jamaah yang hadir.
Video detik-detik penusukan juga beredar dan viral di media sosial.
Pelaku penusukan berhasil diringkus oleh warga sekitar.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.