Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RI Butuh Kepastian Hukum dalam Usaha agar Tak Kalah dari Tetangga untuk Menarik Investor Asing

Indonesia, kata dia, tidak boleh kalah dari negara tetangga untuk menarik investor asing.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RI Butuh Kepastian Hukum dalam Usaha agar Tak Kalah dari Tetangga untuk Menarik Investor Asing
FMT INVESTMENT ADVISORY
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Aldrin Herwany berharap agar Omnibus Law RUU Ciptaker bisa disahkan tahun ini. Hal ini, ujar dia, berkaitan dengan kepastian hukum dalam berusaha.

Indonesia, kata dia, tidak boleh kalah dari negara tetangga untuk menarik investor asing. Selama pandemi Covid-19 ini, investor tentu mencari negara yang aman dari sisi kesehatan dan hukum ketika menaruh modal.

"Posisi Indonesia untuk penanganan Covid-19 saja sudah kalah sama Vietnam. Bahkan, dengan Thailand juga jauh tertinggal. Malaysia sekarang sudah menyalip. Artinya rebutan kue untuk investasi di dunia ini, orang akan melihat, investor akan melihat, mana yang aman," beber dia.

Baca: Temui Ganjar, Rachmat Gobel Bahas Investasi Industri Kecil Menengah

Aldrin yakin UU Cipta kerja dapat menjadi salah satu solusi bagi Indonesia menghadapi resesi.

Selain itu menurut Aldrin, Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) juga berpihak kepada para calon buruh, seperti pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelajar yang baru lulus setelah menyelesaikan studi.

Sebab, kata dia, Omnibus Law RUU Ciptaker berpotensi menghasilkan banyak lapangan kerja setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

Baca: Nasehat Investasi: Jangan Pilih Emas Jika untuk Tujuan Jangka Pendek, Volatile-nya Tinggi

Berita Rekomendasi

"Dalam sebuah kebijakan, yang dilihat manfaat dan mudaratnya. Kalau dia (RUU Ciptaker, red) bisa menyerap tenaga kerja yang banyak, kenapa enggak. Gitu, kan," kata Aldrin saat dihubungi awak media, Senin (14/9).

Namun, kata dia, keberpihakan Omnibus Law RUU Ciptaker ke para calon buruh ini tidak dipandang jernih beberapa kelompok. Kemudian menarasikan aturan itu buruk secara keseluruhan.

Kelompok itu, kata Aldrin, lantas melayangkan aksi menolak Omnibus Law RUU Ciptaker. Jika pun terdapat keberatan, ujar dia, sebaiknya melakukan revisi atas satu atau dua pasal, tanpa menarasikan tolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

"Kalau dia mau diakomodir, kan, bisa direvisi satu atau dua pasal. Tanpa harus digeneralisir semuanya jelek. Enggak begitu juga. Seolah Omnibus Law tidak berpihak ke buruh, padahal yang dibela adalah calon buruh. Bukan buruh, calon buruh yang banyak ter-PHK," beber Ekonom Universitas Padjadjaran itu.

Saat ini, kata dia, orang yang terkena PHK dan pelajar yang lulus studi sangat membutuhkan pekerjaan. Terlebih lagi, situasi perekonomian sedang tidak menentu sebagai imbas pandemi Covid-19.

"Orang sekarang kalau sudah dapat kerja, kan, alhamdulillah. Orang butuh makan, menyekolahkan anak. Kalau mau revisi, revisi saja perpasal. Jangan digeneralisir seolah tidak berpihak, tidak juga. Calon buruh ini yang sebenarnya orang lupa," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas