3 Anggota Dewas KPK Jalani Swab Test Hari Ini, Sidang Putusan Etik Firli dan Yudi Purnomo Ditunda
Tiga anggota Dewas KPK yakni Tumpak Panggabean, Albertina HO dan Syamsuddin H jalani swas test karena interaksi dengan pegawai yang positif Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan menjalani swab test pada Selasa (15/9/2020) hari ini.
Mereka antara lain, anggota merangkap ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean; Albertina Ho; dan Syamsuddin Haris.
"Yang akan swab diutamakan anggota majelis etik karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut, pak THP, bu AH, dan pak SH," sebut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Tiga anggota Dewas KPK yang menjadi anggota majelis etik itu sedianya hari ini menentukan nasib Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam sidang putusan etik.
Namun jalannya persidangan harus tertunda dikarenakan ketiga anggota Dewas itu terindikasi melakukan interaksi dengan pegawai KPK yang divonis positif mengidap Covid-19.
"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil test," kata Ali.
Sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Harahap direncanakan bakalan digelar pada Rabu (23/9/2020) pekan depan.
Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah.
Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.