Bahas RUU Cipta Kerja, Fraksi PKB Tolak Klaster Pendidikan
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKB Abdul Wahid saat mengikuti rapat Badan Legislasi DPR dan pemerintah di komplek
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak klaster pendidikan masuk ke dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PKB Abdul Wahid saat mengikuti rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Abdul menyebut, pada prinsipnya pendidikan adalah tanjungjawab negara dan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja dapat membahayakan bangsa ini karena dibuka ruang untuk komersialisasi.
"RUU Cipta Kerja ini adalah kemudahan berusaha. Kalau pengen kemudahan berusaha, berarti ini adalah investasi, maka artinya hitung untubg dan rugi," papar Abdul.
"Saya atas nama Fraksi PKB, menolak klaster pendidikan ini masuk dalam omnibus law cipta kerja karena prinsipnya sudah berbeda," sambungnya.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, pemerintah mempunyai pandangan yang sangat luas terhadap pendidikan.
Sehingga, kata Elen, pendidikan di tanah air harus dikembangkan ilmu pengetahuannya, teknologinya, dan inovasi.
Menurutnya, peran negara akan tetap ada dalal mencerdaskan masyarakatnya dengan meningkatkan wajib belajar 12 tahun, dari sebelumnya sembilan tahun.
"Tapi kenyataannya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga memerlukan investasi yang besar. Terus terang saja, kami saat ini di sektor-sektor yang harus mengejae ketertinggalan iptek dan inovasi," paparnya.