Asosiasi Satpam Dukung Aturan Baru Soal Seragam Mirip Polri
Hanya satpam yang bekerja di perkantoran saja yang akan menggunakan seragam tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mendukung aturan penggunaan pakaian dinas baru yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ketua APSI Azis Said mengatakan pihaknya telah dilibatkan dalam proses penyusunan aturan baru tersebut oleh Koprs Bhayangkara.
Aturan seragam baru itu merupakan salah satu usulan dari APSI.
"Kita mendukung perpol nomor 4 tahun 2020 tersebut karena APSI juga dilibatkan dalam proses penyusunan perpol tersebut dan kita merasa senang dan bangga karena banyak usulan kita yang diakomodir dalam peraturan tersebut," kata Azis saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Lebih lanjut, dia menambahkan nantinya tidak semua satpam akan menggunakan pakaian seperti seragam polri.
Hanya satpam yang bekerja di perkantoran saja yang akan menggunakan seragam tersebut.
Baca: Seragam Satpam Diubah Jadi Mirip Polri, Pimpinan DPR: Hematlah Gunakan Anggaran Saat Pandemi
"Satpam perumahan itu namanya Satkampling itu biru muda dan biru tua. Dan satpam yang di perkantoran seragamnya cokelat yang mirip polisi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah aturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Salah satu yang diubah adalah penggunaan seragam baru satpam.
Nantinya, terdapat 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya. Seragam satpam juga nantinya akan berwarna coklat menyerupai seragam korps Bhayangkara.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengungkapkan alasan seragam satpam kali ini diatur menyerupai seragam kepolisian berwarna coklat.
"Filosofi seragam satpam yang berwarna cokelat muda (baju) dan cokelat tua (celana) dengan makna cokelat identik dengan warna tanah (bumi), kayu dan batu yang berarti warna alami. Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," kata Awi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Awi mengatakan kemiripan seragam polri dan satpam diharapkan dapat menumbuhkan terkait kedekatan emosional antara keduanya. Selain itu, juga menumbuhkan kebanggaan kepada profesi satpam.
"Menumbuhkan kebanggan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Menurut Awi, seluruh pihak diminta menyesuaikan aturan baru paling lambat 1 tahun.
"Wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan kepolisian ini diundangkan," ungkapnya.
Berikut 5 jenis pakaian dinas anggota satpam disertai dengan pangkatnya:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH);
2. Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus);
3. Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu);
4. Pakaian Sipil Harian (PSH);
5. Pakaian Sipil Lengkap (PSL).