Komisi X DPR Desak Permasalahan Kekurangan dan Kesejahteraan Guru Segera Diatasi
Fikri meminta keseriusan pemerintah dalam mengatasi kekurangan jumlah guru dan meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah ada.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah serius mengatasi permasalah guru di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI secara virtual, Selasa (15/9/2020).
"Katanya kebutuhan guru tahun 2021 mencapai 960 ribu orang, di sisi lain ribuan guru yang ada punya problem soal status yang tidak jelas, padahal ada yang sudah puluhan tahun mengajar,” kata Fikri.
Fikri mengutip pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud RI soal jumlah kebutuhan guru di tahun depan.
"Menurut Pak Iwan Syahril, kebutuhan guru hingga 2021 adalah 960.000. Rinciannya, 835.000 guru dan untuk mengganti yang pensiun 125.000 orang," ucapnya.
Baca: Kemendikbud Minta Guru Melakukan Eksperimen Pembelajaran di Tengah Pandemi
Politikus PKS ini lantas mempertanyakan status guru dan tenaga kependidikan yang saat ini masih belum jelas.
"Kita punya pekerjaan rumah sejak 2005 yang belum selesai, yakni guru honorer,” ujar FIkri.
Menurut data Kemendikbud RI, hingga tahun 2020 terdapat total 3.357.935 guru.
Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan sebanyak 937.228 orang.
Angka ini terdiri dari 728.461 guru honor sekolah, 190.105 guru tidak tetap kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat.
Fikri menyatakan, MenPAN-RB sebelumnya menerbitkan soal kuota guru untuk memenuhi kebutuhan guru nasional melalui pengangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Komposisinya 30 persen ASN dan 70 persen P3K," imbuhnya.
Namun, soal pengangkatan P3K, hingga saat ini masih terkendala penerbitan Surat pengangkatan atau SK.
"Padahal mereka sudah lolos seleksi P3K sejak April tahun lalu (2019), tapi payung hukum pengangkatan tidak kunjung diteken presiden,” tegas Fikri.
Baca: Tak Lupa akan Jasa Sang Guru, Pecco Bagnaia Punya Panggilan Khusus untuk Valentino Rossi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.