Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Belajar Online, KPAI: Hukumannya 20 Tahun

Retno mengingatkan terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan anak, apalagi jika yang melakukan orang terdekat korban.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Belajar Online, KPAI: Hukumannya 20 Tahun
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengaku prihatin atas kasus pembunuhan orang tua terhadap anak karena mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara online.

Bocah berusia delapan tahun tersebut meregang nyawa setelah beberapa kali mengalami kekerasan oleh ibunya sendiri.

Retno menegaskan dalam pembelajaran jarak jauh tidak mensyaratkan ketuntasan pembelajaran, sehingga anak tidak perlu memahami secara mendalam.

"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," kata Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Retno mengingatkan terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan anak.

Apalagi jika yang melakukan orang terdekat korban.

Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

BERITA REKOMENDASI

"Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ungkap Retno.

Menurut Retno, orang tua harus dapat menahan diri dari perbuatan yang menjurus kekerasan kepada anak.

Sejumlah masalah yang dihadapi dalam hidup, sebaiknya dapat dipisahkan oleh orang tua saat mengasuh.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

"Meskipun mungkin ada situasi tertentu yang dapat mendorong orangtua untuk menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, misalnya ketika mereka tidak lulus dari sekolah, ketika terjadi perceraian, ataupun ketika orangtua menganggur," ucap Retno.

Baca: Ibu Menyesal Bunuh Anak 8 Tahun Gara-gara Belajar Online, Jasad Korban Dibawa ke Banten Pakai Motor

Baca: Susah Diajari Belajar Online, Bocah 8 Tahun Dianiaya Ibu, Sempat Foto Kondisi Korban yang Penuh Luka


Seperti diketahui, LH (26) seorang ibu yang tega membunuh anaknya mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online.

Setelah membunuh, pelaku LH dan suaminya IS (27) mengubur korban dengan pakaian lengkap di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Korban saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 1.

LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas