Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya
Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber Besok, Tersangka Akan Peragakan Sejumlah Adegan
Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.
"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
Baca: Polisi Kirimkan SPDP Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan penyidik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah diterjunkan ke Polda Lampung untuk membantu penyidikan.
Hal itu menjadi bukti polri serius menangani kasus tersebut.
Baca: Rumah Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Didatangi Densus 88, Keluarga Akui Kejiwaan Pelaku Labil
"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut. bisa dibuktikan bahwa polisi telah menangkap pelaku, kemudian polisi sudah mengamankan barang bukti dan kemudian polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi di dalam kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa berasal dari keluarga hingga panitia acara tausiyah tersebut.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.