Anggota Komisi III DPR Duga Kebakaran Gedung Kejagung Upaya Sabotase Kasus Besar
Melihat peristiwa tersebut dan adanya temuan dari Kabareskrim Polri, Hinca melihat ada dua kemungkinan terjadinya kebakaran gedung Kejagung.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta Kepolisian segera mengungkap tujuan pelaku yang diduga melakukan membakar gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuannya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Jika memang ada dugaan tindak pidana berarti langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menemukan siapa yang melakukan delik tersebut, kenapa dia melakukannya dan apakah dia melakukannya dipengaruhi orang lain atau tidak. Pertanyaan ini harus segera dijawab agar tidak ada spekulasi liar di publik," kata Hinca kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca: Bareskrim Harus Selidiki Siapapun yang Terlibat Kebakaran Termasuk Orang Dalam Kejaksaan
Menurutnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia, di mana pada Desember 1997 Menara A Bank Indonesia di lantai 23 hingga lantai 25 pernah terbakar saat Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus penyelewenangan BLBI.
"Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu. Naasnya kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI," papar politikus Demokrat itu.
Melihat peristiwa tersebut dan adanya temuan dari Kabareskrim Polri, Hinca melihat ada dua kemungkinan terjadinya kebakaran gedung Kejagung.
"Pertama memang ada upaya sabotase terhadap Gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," ucapnya.
"Kedua, ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI, agar tidak melanjutkan kasus tertentu. Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan," sambung Hinca.
Namun, Hinca tidak menyebut dua kasus besar tersebut.
Akan tetapi diketahui saat ini Kejagung menangani kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.