Arsul Sani Tanggapi Oknum Anggota Komisi III DPR Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan Boyamin, Arsul menyerahkan itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kebenarannya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga ada keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR RI dalam kasus Djoko Tjandra.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan siapapun termasuk wakil rakyat tidak boleh ada yang kebal hukum.
Karenanya Arsul mengatakan pihaknya tak boleh menghalangi apabila aparat penegak hukum ingin menyelidiki dugaan Boyamin secara lebih lanjut.
"Tentu kami yang di DPR tidak boleh berprasangka (siapa oknum tersebut), tapi kami juga tidak boleh menghalangi kalau penegak hukum ingin menyelidikinya lebih lanjut. Prinsipnya kan siapapun termasuk anggota DPR tidak boleh ada yang kebal hukum," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Sekretaris Jenderal PPP itu menegaskan sejak awal pihaknya di Komisi III DPR RI sudah meminta agar kasus Djoko Tjandra ini diusut tuntas karena diduga banyak pihak yang terlibat.
Namun terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan Boyamin, Arsul menyerahkan itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kebenarannya.
"Dari awal kami yang di Komisi III meminta agar kasus Djoko Tjandra ini diusut tuntas. Siapapun yang punya peran dan menjadi bagian dari kasus pidana terkait Djoko Tjandra, kami minta diproses hukum," kata dia.
"Tapi terhadap dugaan seperti itu ya kami serahkan saja kepada penegak hukum untuk menyelidiki kebenarannya," imbuh Arsul.
Baca: Boyamin Diminta Sebut Nama Oknum Anggota Komisi III DPR yang Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus mengungkap tuntas dugaan keterlibatan politisi lain, setelah eks politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.
Sebab, posisi Jaya sebagai politisi baru di Jakarta, disanksikan untuk bisa berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra.
Boyamin dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung perlu menelusuri keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
"Sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu," kata dia.
Apa yang diungkap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella soal dugaan keterlibatan oknum anggota Komisi III DPR, kata Boyamin, sudah semestinya ditelisik untuk menegaskan berlakunya asas persamaan di muka hukum.
Setidaknya, Boyamin menyarankan penyidik untuk memeriksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersebut.
Capella yakin Jaya bukan pemain tunggal, namun ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.
Menurut dia, semua fakta belum terbuka karena Jaya belum diperiksa, sebab yang bersangkutan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap," katanya.