Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Polisi menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu lalu
Editor: Choirul Arifin
Rekonstruksi
Polisi akan menggelar rekonstruksi atas kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber pada Kamis (17/9/2020) ini.
"Rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi. Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi," kata Argo.
Menurut Argo, pihaknya akan menghadirkan tersangka Alpin dalam rekonstruksi kasus
tersebut. Nantinya, tersangka diminta untuk memeragakan sejumlah adegan.
"Jadi nanti akan memerankan seperti apa adegannya. Beberapa adegan akan dilakukan oleh
tersangka dan diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok," jelasnya.
Argo memastikan kasus ini telah menjadi salah satu yang menjadi prioritas Polri. Polisi juga akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut agar segera disidangkan.
"Jadi pada prinsipnya bahwa polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," pungkasnya.
Argo juga membantah kabar di media sosial bahwa tersangka telah dibebaskan. Dia
menegaskan kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoax.
"Ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah
dibebaskan oleh penyidik. Itu semua adalah tidak benar. Jadi sampai saat ini tersangka AA ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung," ujarnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Alpin Andria alias Alfin Andrian tetap harus diseret ke pengadilan, meski pihak keluarga menyebut tersangka mengalami gangguan jiwa.
Menurut Mahfud, meskipun Polri diperbolehkan menyatakan tersangka kasus kriminal mengalami
gangguan jiwa sehingga tidak bisa melanjutkan pengusutan, dia menegaskan Polri juga berhak untuk tidak menyatakannya dan tetap membawanya ke pengadilan.
Mahfud juga mempersilakan penasehat hukum dari Alfin yang akan melakukan pembelaan untuk membuktikan Alfin mengalami gangguan jiwa.
"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tidak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh."
"Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," kata Mahfud di bandara internasional Minangkabau, Padang, Rabu
(16/9/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.