Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan  

Polisi menetapkan Alpin Andria alias Alfin Andrian sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu lalu

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan   
Tribun Lampung/Deni Saputra
Polisi menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra 

Mahfud juga meminta masyarakat untuk tidak berpekulasi dengan menduga pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus penganiayaan tersebut dengan menyatakan Alfin mengalami gangguan jiwa. Sampai saat ini, kata Mahfud, pemerintah belum percaya Alfin mengalami gangguan jiwa.

"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa," kata Mahfud.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas